Bagaimana Nasib UU Keperawatan
Dalam rangka hari keperawatan
sedunia (International Nurse Day) yang jatuh pada tanggal 12 Mei, saya
ingin rasanya sedikit memberikan tulisan tentang Nasib UU Keperawatan.
Sudah lama kita mendengar tentang UU Keperawatan, bahkan kita
mendengar saat kita duduk dibangku perkuliahan!ya bener UU Keperawatan
sudah diwacanakan semenjak 20 tahun yang lalu akan tetapi mulai masuk
program legislasi nasional DPR pada tahun 2004. Pertanyaan yang sampai
ini adalah kenapa tidak segera di sahkan??? ada apa denganMu UU
Keperawatan? mirip kayak lagu ja, sudah saatnya kita sebagai perawat
mengkritisi permasalahan ini jangan kita sebagai perawat tidak
mempunyai kelegalan tentang profesi yang kita lakukan. Perawat menjadi
ujung tombak dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Karena itu, perawat harus mampu memberikan pelayanan terbaik untuk
menunjang pelayanan kesehatan serta para perawat harus memberikan
pelayanan yang aman dan profesional, berkinerja tinggi serta peduli
pada pasien. Ini bisa mengurangi beban psikologis pasien. Tetapi jika
sampai saat ini UU Keperawatan belum disahkan nasib kita para perawat
seperti halnya buruh karena tidak ada perlindungan hukum yang kuat
dalam pelayanan kesehatan yang berkualitas, lantas bagaiman peran
pemerintah dalam menuntaskan permasalahan ini?? apa kita hanya tinggal
diam saja? tentu tidak banyak aksi- aksi yang telah dilakukan mulai dari
aksi mahasiswa sampai aksi yang dilakukan oleh organisasi kita perawat
yaitu PPNI tapi hasilnya NOL, tidak ada tanggapan sedikitpun mengenai
pengesahan UU Keperawatan sementara undang-undang tersebut mempunyai peran vital sebagai landasan hukum tertinggi praktek keperawatan di Indonesia.
Bagaimana kita bisa menciptakan Indonesia Sehat 2015? jika masih banyak kendala- kendala yang harus dihadapi oleh tenaga kesehatan saat ini. Disin saya mencoba mengupas sedikit tentang kendala yang dihadapi oleh seorang perawat, kendala utama selama ini terhadap tenaga perawat adalah belum adanya pengakuan secara utuh terhadap asuhan keperawatan. Untuk itu dalam RUU keperawatan tersebut harus mengakui tentang adanya pelayanan asuhan keperawatan yang dibutuhkan masyarakat. Selama ini yang dihadapi perawat dalam menjalankan asuhan keperawatan adalah belum adanya peraturan perundangan yang mengatur dengan tegas tentang keperawatan dan wewenang perawat dalam melakukan tindakan keperawatan. Hal ini seringkali menimbulkan masalah karena bisa saja perawat melakukan tindakan keperawatan yang bukan merupakan kewenangannya. Sejauh ini upaya yang dilakukan PPNI hanyalah pada tahap melakukan sosialisasi tentang peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini. Serta memberikan masukan-masukan dengan memberikan penjelasan dan penjabaran sesuai dengan standar praktik dan standar pelayanan keperawatan. Sementara dukungan pemerintah terhadap tenaga perawat sejauh ini sebenarnya sudah ada khususnya dalam menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan peningkatan dan pengembangan mutu SDM perawat di tatanan pelayanan kesehatan. Belum adanya UU ini mengakibatkan berbagai macam permasalahan seperti belum adanya otonomi perawat untuk menjalankan praktek profesional mandiri, belum adanya nursing council yang turut berdampak pada praktek keperawatan yang berbeda dari tiap daerah yang satu dengan yang lainnya. Sebagai contoh adalah perawat yang melakukan tindakan medis, disatu daerah ia diberi hukuman karena dianggap menyalahi aturan/wewenang, sementara didaerah lain malah mendapat award karena telah menyelamatkan nyawa pasien. Hal-hal semacam ini tentunya harus segera diselesaikan dan salah satunya adalah melalui UU Keperawatan yang harus didukung seluruh perawat di Indonesia.
Bagaimana kita bisa menciptakan Indonesia Sehat 2015? jika masih banyak kendala- kendala yang harus dihadapi oleh tenaga kesehatan saat ini. Disin saya mencoba mengupas sedikit tentang kendala yang dihadapi oleh seorang perawat, kendala utama selama ini terhadap tenaga perawat adalah belum adanya pengakuan secara utuh terhadap asuhan keperawatan. Untuk itu dalam RUU keperawatan tersebut harus mengakui tentang adanya pelayanan asuhan keperawatan yang dibutuhkan masyarakat. Selama ini yang dihadapi perawat dalam menjalankan asuhan keperawatan adalah belum adanya peraturan perundangan yang mengatur dengan tegas tentang keperawatan dan wewenang perawat dalam melakukan tindakan keperawatan. Hal ini seringkali menimbulkan masalah karena bisa saja perawat melakukan tindakan keperawatan yang bukan merupakan kewenangannya. Sejauh ini upaya yang dilakukan PPNI hanyalah pada tahap melakukan sosialisasi tentang peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini. Serta memberikan masukan-masukan dengan memberikan penjelasan dan penjabaran sesuai dengan standar praktik dan standar pelayanan keperawatan. Sementara dukungan pemerintah terhadap tenaga perawat sejauh ini sebenarnya sudah ada khususnya dalam menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan peningkatan dan pengembangan mutu SDM perawat di tatanan pelayanan kesehatan. Belum adanya UU ini mengakibatkan berbagai macam permasalahan seperti belum adanya otonomi perawat untuk menjalankan praktek profesional mandiri, belum adanya nursing council yang turut berdampak pada praktek keperawatan yang berbeda dari tiap daerah yang satu dengan yang lainnya. Sebagai contoh adalah perawat yang melakukan tindakan medis, disatu daerah ia diberi hukuman karena dianggap menyalahi aturan/wewenang, sementara didaerah lain malah mendapat award karena telah menyelamatkan nyawa pasien. Hal-hal semacam ini tentunya harus segera diselesaikan dan salah satunya adalah melalui UU Keperawatan yang harus didukung seluruh perawat di Indonesia.
Oleh karena itu dihari perawat sedunia ini saya mengajak kepada seluruh teman- teman sejawat di keperawatan untuk besikap yang lemah lembut kepada pasien- pasien kita jangan sampai kita dikatakan sebagai perawat yang judes sehingga paradigma yang muncul dikalangan masyarakat tentang perawat judes sudah mulai hilang, jangan nodai pekerjaan yang mulia ini dengan selentingan- selintingan dari masyarakat kita. Mari kita mulai dari kita sendiri untuk MENG-GOLKAN UU Keperawatan, tunjukkan sikap profesionalitas kita sebagai seorang perawat. Kata yang terkahir yang ingin saya tekankan dan mulai tertanam dalam jiwa uteman- teman se profesi bahwa “SAYA BANGGA MENJADI SEORANG PERAWAT”, mari kita berikan yang terbaik buat bangsa kita ini sehingga bisa terwujudnya Indonesia sehat 2015 dan memulai dengan senyum yang manis, sapa yang ramah, sentuh dengan kasih, serta tanggap terhadap pasien kita. Semoga perawat Indonesia semakin maju dan senantiasa menunjukan prefesionalitas dan etos kerja yang tinggi dalam mendarmabaktikan diri dan profesinya untuk bangsa dan negara.
“HIDUP PERAWAT INDONESIA, UU KEPERAWATAN HARUS SEGERA DISAHKAN”
Mari bergabung bersama S128Cash Bandar Betting Online Indonesia Terpercaya yang menyediakan permainan-permianan terbaik, seperti :
BalasHapus- Sportsbook
- Live Casino
- Sabung Ayam Online
- IDN Poker
- Slot Games Online
- Tembak Ikan Online
- Klik4D
Kelebihan S128Cash :
- 100% Aman dan Terpercaya
- Pelayanan 24 Jam / 7 Hari NONSTOP dan sudah pastiyna dilayani CS yang PROFESIONAL
- Kepercayaan dan kepuasan member selalu di utamakan
- Untuk pendaftaran FREE, MUDAH dan CEPAT !!
- Menyediakan semua bank local INDONESIA (TRANSAKSI 24 JAM, TIDAK ADA JAM OFFLINE)
- Menyediakan deposit via PULSA, OVO dan GOPAY
- Proses semua transaksi DEPOSIT & WITHDRAW hanya butuh kurang dari 2 menit.
Disini juga menyediakan beberapa BONUS yang bertujuan untuk membuat Anda bermain lebih nyaman, yaitu :
- BONUS NEW MEMBER 10%
- BONUS DEPOSIT SETIAP HARI 5%
- BONUS CASHBACK 10%
- BONUS FREEBET 200rB
- BONUS 7x KEMENANGAN BERUNTUN !!
Ditunggu kedatangan Anda ya, informasi lebih lanjut bisa hubungi kami :
- Livechat : Live Chat Judi Online
- WhatsApp : 081910053031
Link Alternatif :
- http://www.s128cash.biz
Judi Bola
Judi Bola Indonesia